KORANRADARKAUR.ID – Cek inilah besaran pajak tunjangan sertifkasi yang akan dierima guru Pegagawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, bahwa tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para tenaga pendidik alias guru. Namun, penting untuk dipahami bahwa biaya sertifikasi tidak akan dikembalikan secara penuh.
Hal tersebut dikarenakan tunjangan sertifikasi yang diterima guru PNS maupun PPPK akan dikenakan pajak. Nah, besaran pajak yang dikenakan sangat bervariasi tergantung pada golongan yang diemban guru PNS atau PPPK.
Oleh karena itu, dibawah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai perhitungan pajak tunjangan sertifikasi. Sebagaimana telah diatur dalam sebuah keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.
Mengutip dari ayobandung.com, dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi yang diterima guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan dikenakan pajak.
Seperti yang kita ketahui, bahwa pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai Wajib Pajak (WP).
BACA JUGA:KemenPAN – RB Terbitkan 3 Regulasi Dalam Pengangkatan PPPK 2024, Inilah Aturannya
BACA JUGA:LANGSUNG DARI KEMENPAN-RB! Ini Skema Baru Pengangkatan PPPK 2024
Ini adalah upaya yang komprehensif dan terkoordinasi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan nasional.
Dengan demikian, berikut ini besaran pajak yang akan dikenakan pada tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK sesuai dengan golongannya.
1. Besaran pajak guru PNS.
- Golongan III yaitu pajak penghasilan atau PPh sebesar 5 persen.
- Golongan IV yaitu pajak penghasilan atau PPh sebesar 15 persen.
2. Besaran pajak guru PPPK.
- Golongan IX hingga XII yaitu PPh sebesar 5 persen.