LANGSUNG DARI KEMENPAN-RB! Ini Skema Baru Pengangkatan PPPK 2024
Skema baru dalam pengangkatan PPPK 2024. -sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira disampaikan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani Ali Sera, untuk para tenaga honorer yang telah lama mengabdikan diri kepada instansi pemerintah maka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Dia menyatakan, seluruh tenaga honorer yang terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 1,7 honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Nah, untuk pengangkatan PPPK tersebut akan dilaksanakan pada bulan Desember 2024 mendatang. Sesuai dengan batas maksimal penataan tenaga honorer yang termuat dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara ( UU ASN 2023).
Dengan demikian, para tenaga honorer tersebut akan diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024. Dan kabarnya seleksi PPPK 2024 akan segera dibuka pada 27 September hingga Oktober 2024.
Maka dari itu, bagi peserta yang ingin mendaftar kiranya untuk memahami terutama dokumen persyaratannya. Lebih lanjut, Mardani menegaskan semua tenaga honorer baik yang mendapat formasi maupun tidak diwajibkan untuk ikut mendaftar.
BACA JUGA:Suzuki APV All New 2024, Tetap Nyaman dalam Perjalanan Malam
BACA JUGA:Dinas PMD Kaur : Kades Dilarang Ikut Berkampanye untuk Cakada
Selain itu, dalam rangka penuntasan persoalan tenaga honorer ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas akan menerapkan skema kepegawaian baru.
Skema barunya adalah munculnya ASN baru atau PPPK paruh waktu . Seiring PPPK penuh waktu, nantinya tenaga honorer yang mendapatkan formasi akan diangkat secara langsung.
Sementara bagi tenaga honorer yang belum memiliki formasi, maka akan dialihkan ke PPPK paruh waktu. Hal yang menjadi pembeda adalah mereka telah memiliki status hukum yang sah yakni sebagai ASN sehingga terbebas dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan itu, para tenaga honorer paruh waktu tersebut akan diangkat sebagai penuh waktu jika anggaran telah memadai. Itulah tadi sekilas informasi tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Diharapkan, seluruh tenaga honorer benar-benar memantau media sosial (Medsos), bila perlu mencari disititus resmi BKN. *