- Golongan XIII ke atas yaitu PPh sebesar 15 persen.
Itulah tadi informasi tentang perpajakan pemerintahkebijakan perpajakan kebijakanterkait sertifikasi guru PNS dan PPPK .tentangsertifikasi guru PNS dan PPPK.
Dengan adanya tunjangan sertifikasi dan pembayaran pajak tersbut diharapkan seluruh guru PNS dan PPPK, menerima peraturan tersebut. Karena pembayaran pajak tersebut sudah menjadi kewajiban pegawai.
Itulah tadi tunjangan sertifikasi dan pemabayaran pajak, semoga bermanfaat dan jangan lupa dishare.*
Kategori :