CEK! Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan

Jumat 20 Sep 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

- Golongan XIII ke atas yaitu PPh sebesar 15 persen.

Itulah tadi informasi tentang perpajakan pemerintahkebijakan perpajakan kebijakanterkait sertifikasi guru PNS dan PPPK .tentangsertifikasi guru PNS dan PPPK.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi dan pembayaran pajak tersbut diharapkan seluruh guru PNS dan PPPK, menerima peraturan tersebut. Karena pembayaran pajak tersebut sudah menjadi kewajiban pegawai. 

Itulah tadi tunjangan sertifikasi dan pemabayaran pajak, semoga bermanfaat dan jangan lupa dishare.*

Kategori :