KORANRADARKAUR.ID – Punya masalah pada kesehatan gigi tapi terkendala biaya untuk mengobatinya, tenang terdapat perawatan gigi yang ditangggung oleh BPJS loh.
Yuk simak apa saja perawatannya!
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)menyediakan berbagai layanan kesehatan yang mencakup perawatan gigi.
Melalui program ini, peserta dapat mengakses berbagai jenis perawatan gigi tanpa harus memikirkan biaya yang tinggi.
BACA JUGA:Intip Profesi, Gaji dan Tugas Polisi Lapas, Sekaligus Pangkat Terendah Hingga Tertingginya
BACA JUGA:Ingin Sukses Berkebun, Berikut Ini Tips Agar Panen Sawit Melimpah
Hal ini sangat penting, mengingat banyak orang yang mungkin mengabaikan kesehatan gigi mereka karena biaya perawatan yang mahal.
Dengan adanya jaminan dari BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan mencakup biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan, seperti biaya pendaftaran pasien.
Termasuk memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan (faskes) untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum).
2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
Di faskes tingkat pertama dan lanjutan (jika diperlukan), peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis dan pengobatan gigi sesuai indikasi medis dengan dokter gigi.
Selain itu, rontgen gigi atau dental X-ray juga dijamin BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis.