9 Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, Intip di Sini untuk Pengobatannya!

Senin 16 Sep 2024 - 15:01 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

Pencabutan gigi permanen dijamin oleh BPJS jika tidak ada faktor penyulit.

Faktor-faktor penyulit itu seperti akar bengkok, hipersementosis, yang memerlukan insisi dan pembuangan jaringan tulang atau penyakit sistemik yang merupakan penyakit yang mempengaruhi seluruh tubuh, bukan hanya satu organ.

Selain itu, pengangkatan gigi bungsu (wisdom teeth) juga dijamin, asalkan sesuai indikasi medis dan bukan atas permintaan sendiri.

7. Obat pasca ekstraksi

Ekstraksi atau pencabutan gigi merupakan prosedur untuk mengeluarkan gigi dari soket gusi.

Setelah anestesi hilang, rasa sakit dan ketidaknyamanan akan muncul.

Dibutuhkan obat-obatan seperti antibiotik dan obat pereda nyeri untuk meredakan keluhan tersebut.

Untungnya, BPJS Kesehatan mengcover obat-obatan ini.

BACA JUGA:Apakah STNK Langsung Keluar Saat Membeli Motor Baru? Temukan Jawabannya di Sini!

BACA JUGA:Pulau Kemaro, Kamp Tahanan PKI Hingga Destinasi Wisata Religi

8. Tumpahan komposit atau GIC

BPJS Kesehatan juga menanggung prosedur penambalan gigi menggunakan bahan komposit dan glass ionomer cement (GIC).

Melindungi gigi dari kerusakan lebih lanjut dan memperbaiki penampilan dan fungsi gigi adalah tujuan dari prosedur ini.

Yang membedakan antara penambalan gigi menggunakan bahan komposit dan GIC adalah tambalan komposit biasanya digunakan untuk kerusakan gigi yang lebih dalam.

Sedangkan, tambalan GIC biasanya tidak digunakan untuk kerusakan gigi yang parah.

9. Scaling gigi

Kategori :