9 Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, Intip di Sini untuk Pengobatannya!

Senin 16 Sep 2024 - 15:01 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

Prosedur pembersihan yang dikenal sebagai scaling gigi melibatkan penggunaan alat khusus untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang terletak di bawah garis gusi.

Scaling gigi harus dilakukan setidaknya setiap enam bulan sekali.

Scaling gigi secara mandiri biasanya tidak lebih dari Rp500 ribu.

Meskipun dibayar oleh BPJS, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Scaling gigi hanya boleh dilakukan satu kali setahun sesuai dengan indikasi medis dan tidak boleh dilakukan atas permintaan sendiri. ***

Kategori :