Apakah STNK Langsung Keluar Saat Membeli Motor Baru? Temukan Jawabannya di Sini!
STNK motor baru.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Saat membeli kendaraan baru apakah STNK bisa langsung didapatkan atau harus nunggu dulu? Cari tahu jawabannya di sini yuk.
Ketika seseorang membeli motor baru, salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan dan merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Memiliki STNK yang sah sangat penting bagi pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu! Ini Singkatan di STNK Beserta Artinya
BACA JUGA:Pulau Kemaro, Kamp Tahanan PKI Hingga Destinasi Wisata Religi
STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan asuransi.
Tanpa STNK, pemilik kendaraan dapat menghadapi masalah hukum, termasuk denda atau sanksi dari pihak berwenang.
Ternyata, saat membeli kendaraan baru STNK belum bisa langsung didapatkan.
Sebab, harus menunggu untuk pendaftaran kendaraan diproses oleh Samsat terkait.
Waktu penerbitan STNK baru mungkin berbeda di setiap wilayah.
Namun, pihak Samsat biasanya dapat menerbitkan STNK motor baru dalam waktu 10–14 hari kerja.
Jika proses penerbitannya lebih dari 10–14 hari kerja, maka pemilik kendaran dapat pergi ke dealer tempat kendaraan baru dibeli untuk memastikannya.
Dealer akan membantu melakukan pengecekan terkait penerbitan STNK.