Miliki Tugas Mulia, Ini Pangkat Sipir Penjara dari Terendah Hingga Tertinggi, Lengkap Besaran Gajinya

Pangkat sipir penjara atau Polsuspas dari yang terendah hingga tertinggi lengkap dengan besaran gajinya-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Pangkat sipir penjara atau Polisi Khusus Lapas (Polsuspas), dari yang terendah hingga tertinggi lengkap dengan besaran gaji per golongan.
Polsuspas atau lebih dikenal sipir penjara juga memiliki pangkat dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi. Gaji mereka juga ditentukan dari urutan pangkatnya.
Sebagai seorang yang biasa bertugas menjaga Lembaga Permasyarakatan (Lapas), polisi khusus ini juga memiliki tugas mulia sekaligus penuh tantangan.
Mereka memiliki tugas yang cukup berat karena menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan Lapas di seluruh penjuru negeri Indonesia.
Bukan hanya itu saja, polisi khusus ini juga bertugas untuk memastikan setiap warga binaan selamat, dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Sipir penjara dulu juga dikenal dengan sebutan Sipir merupakan ASN yang di Kemenkumham, dan bukan bagian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tugas utama sipir untuk menjaga dan mengawasi narapidana dan tahanan di Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sebagai tugas mulia dalam menjaga narapidana, apa saja sih tugas dan tanggung jawab sesungguhnya sipir penjara tersebut, serta berapa gajinya?
Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya rangkuman yang dikutip dari laman www.medcom.id yang akan kami sajikan sebagai berikut ini :
1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Dalam dan Sekitar Lapas
2. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Warga Binaan
3. Menegakkan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Lapas
4. Melakukan Penyidikan dan Penyelidikan Kasus Pidana yang Terjadi di Lapas
5. Membantu Melaksanakan Tugas-tugas Pembinaan dan Perawatan Warga Binaan