BENGKULU SELATAN (BS) - Berbeda dan berbanding terbalik dengan aturan jika ASN tidak boleh sedikitpun ikut dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Namun, tidak untuk para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades). Sebab, baik Kades maupun Perades tetap dibolehkan hadiri kegiatan kampanye para Paslon di Pilkada 2024.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Bawaslu BS Sahran, SE disampaikan Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat.
Arif memastikan, jika Kades dan Perades boleh hadir dalam kegiatan kampanye para Paslon bupati dan wabup ataupun Paslon gubernur dan wagub.
BACA JUGA:Terjadi Kebakaran Lahan di Muara Sahung, Warga Sempat Panik, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:21 Tahun Kabupaten Kaur Berdiri, Jalan Tanjung Aur Tetap Aspal Merah
Sehingga, para Kades dan Perades di setiap daerah, khususnya di Kabupaten BS tidak perlu khawatir kena sanksi saat hadir dalam kegiatan kampanye.
"Benar, Kades dan perangkat desa boleh hadir dalam kegiatan kampanye calon bupati ataupun calon gubernur. Hal itu tidak melanggar aturan dan tak akan dikenakan sanksi," kata Arif.
Kordiv menjelaskan, Kades dan perangkat desa diperbolehkan hadir karena mereka punya hak untuk memilih. Berbeda dengan para ASN yang mempunyai aturan sendiri.
BACA JUGA:25 DPRD Kaur Nego Tertutup Bersama BB, Ini Tawaran Pinjaman Bisa Dicairkan
Kehadiran di dalam lokasi kampanye bagi para Kades menjadi wadah untuk mendengarkan penyampaian visi misi dan program yang ditawarkan Paslon.
Jika mengetahui program Paslon, tentu hal itu akan menjadi pertimbangan Kades dan perangkat desa untuk menyalurkan hak suaranya.
Mereka bisa menentukan pilihan berdasarkan program yang akan direalisasikan calon jika terpilih menjadi pemegang kewenangan di pemerintahan.
Kendati demikian, Kordiv tetap mengingatkan, keberadaan Kades ataupun perangkat desa dilokasi kampanye peserta pilkada hanya sebatas hadir.
BACA JUGA:HUT ke-23 RB Berjalan Meriah, Gubernur dan Dirut RBGM Berikan Hadiah Mengejutkan