Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Program Kuliah Gratis Dihentikan, Perangkat Desa Ngadu Ke DPRD Provinsi Bengkulu

Perangkat Desa Ngadu Ke DPRD Provinsi Bengkulu karena bantuan beasiswa kepala desa dan perangkat desa berhenti, Selasa 21 Oktober 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--

BENGKULU - Program kuliah gratis untuk peningkatan kapasitas melalui  jenjang Strata Satu (S1) bagi kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Bengkulu tidak dilanjutkan.

Hal itu diketahui setelah Puluhan perwakilan perangkat desa yang menerima program beasiswa mengadukan hal itu ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Kedatangan  mereka tersebut langsung diterima Komisi I DPRD  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si didampingi Waka Komisi I, Herwin Suberhani, SH, MH dan Anggota Komisi I, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, program beasiswa yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas perangkat desa itu, merupakan program pemerintah daerah (Pemda).

"Awalnya memang program tersebut di era Gubernur Rohidin Mersyah. Tapi setelah dijalankan, maka menjadi program pemda," ungkap Zainal usai hearing dengan perangkat desa penerima program beasiswa.

Lebih lanjut, Zainal dalam hearing tadi terungkap jika pemberian beasiswa tersebut, sudah ada Momerandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Bengkulu dengan Universitas Terbuka (UT) dan juga perangkat desa yang menjadi mahasiswa.

"Sebagaimana yang tertuang dalam MoU, beasiswa itu pun diberikan selama lima semester," kata Zainal.

Bahkan, lanjut Zainal, pihak Universitas Terbuka (UT) juga telah memberikan sejumlah kemudahan. Dimana pihak universitas melakukan konversi sehingga para perangkat desa dapat menuntaskan studi S1 hanya dalam lima semester saja.

"Jadi mereka bisa menyelesaikan kuliah dengan menuntaskan beberapa Sistem Kredit Semester (SKS). Selain itu, tidak diwajibkan lagi menjalani magang serta mendapat sejumlah keringanan lainnya," ujar Zainal.

Dalam nota kesepahaman (MoU), sambung Zainal, bagi peserta yang mengundurkan diri, diwajibkan untuk mengembalikan dana daerah yang telah dikeluarkan melalui program beasiswa tersebut. Artinya, mereka harus dan wajib menyelesaikan masa studi hingga pertengahan kuliah.

"Untuk penerima program ini terdiri dari dua angkatan. Angkatan pertama sebanyak 100 orang, namun kini tersisa 97 orang yang sudah menempuh empat semester," beber Zainal.

Tiga peserta lainnya diketahui ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Sementara angkatan kedua berjumlah 100 orang, telah menempuh dua semester dan hingga saat ini seluruhnya masih aktif.

"Jadi total peserta yang masih menjalani program ini tersisa 197 orang. Masing-masing penerima beasiswa mendapatkan Rp 2.700.000 per semester," jelas Zainal.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2025, terdapat tunggakan pembayaran satu semester dengan total sekitar Rp 532.900.000. Diduga karena adanya tunggakan inilah muncul anggapan bahwa program beasiswa tersebut telah dihentikan.

"Namun kami merekomendasikan agar tunggakan satu semester ini segera diselesaikan, mengingat dana anggarannya sebenarnya masih tersedia di Kas Daerah (Kasda)," harap Zainal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan