Para Kades dan perangkat desa tetap tidak dibolehkan melakukan hal lain yang mengarah ke dukungan untuk Paslon manapun di Pilkada 2024.
Kehadiran Kades ataupun perangkat desa dilokasi kampanye peserta pilkada tidak boleh aktif. Apalagi, mengajak atau mengarahkan dukungan terhadap Paslon.
Apalagi, sambung Kordiv, jika sampai ada oknum Kades dan perangkat desa yang ikut melakukan orasi di atas panggung, hal itu jelas pelanggaran soalnya tidak netral.
"Ingat, hadir di acara kampanye secara pasif saja, hanya untuk mendengar penyampaian visi misi dan program. Bukan ikut berkampanye apalagi orasi," tegas Kordiv.
Kategori :