Disetujui Presiden Jokowi, Inilah Penghargaan untuk PNS dan PPPK, Ini Landasan Hukumnya

Jumat 06 Sep 2024 - 14:39 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Penghargaan ini berupa finansial (Uang) atau nonfinansial (apresiasi)

3. Tunjangan dan fasilitas

4. Jaminan social

Jaminan ini terdiri atas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension dan jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja

6. Pengembangan diri

PNS dan PPPK diberikan hak mengembangkan karirnya. *

Kategori :