2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Penghargaan ini berupa finansial (Uang) atau nonfinansial (apresiasi)
3. Tunjangan dan fasilitas
4. Jaminan social
Jaminan ini terdiri atas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension dan jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja
6. Pengembangan diri
PNS dan PPPK diberikan hak mengembangkan karirnya. *
Tags : #tunjangan kinerja
#reformasi birokrasi
#presiden jokowi
#pppk
#peraturan pemerintah
#penghargaan pns
#pengembangan sumber daya manusia
#landasan hukum
#kesejahteraan pegawai
#kebijakan pemerintah
Kategori :
Terkait
Jumat 06 Sep 2024 - 15:09 WIB
PAHAMI! BKN Pastikan Tenaga Honoer Nekad Melakukan Tindakan Ini, Dipastikan Tidak Boleh Mendaftar PPPK 2024
Jumat 06 Sep 2024 - 14:39 WIB
Disetujui Presiden Jokowi, Inilah Penghargaan untuk PNS dan PPPK, Ini Landasan Hukumnya
Jumat 06 Sep 2024 - 12:10 WIB
PARAH! Kontrak Kerja PPPK Terancam Putus, Ini Penjelasannya
Jumat 06 Sep 2024 - 07:19 WIB
Guru PNS dan PPPK Tak Perlu Ujian Dapatkan Sertifikasi, Cukup Penuhi Persyaratan Ini
Jumat 06 Sep 2024 - 07:19 WIB
Kabar Baru! PT Taspen Salurkan Gaji Pensiunan untuk PPPK 2023
Terpopuler
Jumat 06 Sep 2024 - 18:13 WIB
Dorr! Coba Lawan Polisi, Residivis Asal Kedurang Dilumpuhkan
Jumat 06 Sep 2024 - 18:10 WIB
Cek Banjir, Mobnas Bupati Bengkulu Selatan Terjebak ke Dalam Air Sedalam 2 Meter
Jumat 06 Sep 2024 - 09:13 WIB
Sabang Sampai Merauke, 38 Provinsi di Indonesia 2024, Lengkap Nama Ibu Kota
Jumat 06 Sep 2024 - 05:04 WIB
Khusus Buat Polisi! Ini Ada Program Perbankan Menarik dari Bank Bengkulu
Jumat 06 Sep 2024 - 21:01 WIB
AKD DPRD Kaur Tunggu Ini, Baru Fraksi yang Terbentuk
Terkini
Jumat 06 Sep 2024 - 21:11 WIB
Gubernur Rohidin Siapkan Demplot untuk Petani Milenial Bengkulu, di Sini Lokasinya
Jumat 06 Sep 2024 - 21:01 WIB
AKD DPRD Kaur Tunggu Ini, Baru Fraksi yang Terbentuk
Jumat 06 Sep 2024 - 20:56 WIB
Petani Dibui Aniaya Anak Bawah Umur: Dia Bikin Anak Saya Malas Sekolah
Jumat 06 Sep 2024 - 18:26 WIB
Baju Malam
Jumat 06 Sep 2024 - 18:23 WIB