Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Gelar Unjuk Rasa! Perhatikan Tuntutannya
Ratusan honorer Pemprov Bengkulu gelar aksi unjuk rasa, Rabu 15 Januari 2025--
BENGKULU - Ribuan pegawai tidak tetap atau honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu gelar aksi unjuk rasa, Rabu 15 Januari 2025. Adapun dalam orasinya mereka menuntut pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Forum Honorer Provinsi Bengkulu Eflin Suryadi mengatakan, ada beberapa poin tuntutan yang mereka sampaikan dalam orasinya. Salah satunya, mengangkat R2 dan R3 (honorer yang sudah masuk data BKN) yang sudah tes tahap pertama kemarin menjadi PPPK penuh waktu.
"Ada lebih dari 1.300 perwakilan honorer yang berkumpul menyampaikan aspirasi. Di antatranya honorer Pemprov Bengkulu," kata Eflin Suryadi.
Lanjutnya, pihaknya juga menuntut Eflin memberikan lagi insentif yang sudah dihapus untuk para honorer tenaga pendidik. Juga mempekerjakan lagi honorer yang telah diberhentikan pada awal tahun 2025
"Kemudian mempekerjakan kembali honorer yang telah dirumahkan terhitung 1 Januari 2025," kata dia.
Eflin mengatakan, saat ini jumlah honorer yang belum diangkat menjadi PPPK namun sudah masuk data BKN untuk R2 dan R3 mencapai 3.000 orang lebih.
BACA JUGA:612 Honorer Kaur Pastikan Bersaing dalam Seleksi PPPK Gelombang Kedua, Kuota Tinggal Segini
BACA JUGA:Hasil Evaluasi Honorer Pemprov Bengkulu, Molor! Rosjonsyah: Kami Pastikan Tak Ada Siluman
Dirincikannya untuk tenaga teknis 2.203 orang, dan formasi PPPK yang dibuka hanya 100 saja, kemudian untuk tenaga guru 1.219 orang dan formasi yang diberikan 400 orang dan tenaga kesehatan formasinya 100 orang. Sedangkan jumlah honorer di tenaga kesehatan keseluruhan. Diakuinya masih belum mendapatkan data dari forum tenaga kesehatan.
Dia berharap, formasi yang disediakan sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang belum diangkat pada 2025 ini. Forum tersebut juga meminta tidak ada tindakan merumahkan para honorer yang dilakukan oleh jajaran instansi Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
"Pemerintah daerah harus mengikuti aturan ketenagakerjaan, dan juga memberikan jaminan pengangkatan bagi para pegawai tidak tetap yang saat ini belum diangkat menjadi PPPK," kata Eflin yang juga telah mengabdi sebagai honorer selama 14 tahun tersebut.*