KORANRADARKAUR.ID – Di penghujung jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan penghargaan terhadap PNS dan PPPK. Dengan menyetujui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, atau UU ASN tahun 2023.
Salah satu poin penting dari UU tersebut adalah mengenai pemberian penghargaan kepada ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki peran penting dalam menjalankan tugas negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 UU ASN 2023, yang menyebutkan bahwa ASN terdiri atas dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
Kedua profesi ini memiliki hak serta tanggung jawab yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, ASN memiliki tiga fungsi utama. Pertama, mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua, ASN juga berkewajiban memberikan pelayanan publik secara profesional. Ketiga, ASN memiliki peran penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam UU ASN 2023 juga mengatur tentang komponen penghargaan yang diberikan kepada ASN. Dalam Pasal 21 ayat (2), dijelaskan bahwa penghargaan yang diterima oleh ASN mencakup beberapa komponen, salah satunya adalah penghasilan.
Namun, penghargaan itu diperuntukkan juga kepada PNS dan PPPK di mana profesi tersebut merupakan ASN. Hal tersebut sebagaimana yang termaktub dalam UU ASN 2023 Pasal 5 bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Selain itu, ASN mempunyai tugas seperti:
1. Melaksanakan kebijakan publik
2. Memberikan pelayanan publik yang professional
3. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Adapun komponen penghargaan ASN tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
1. Penghasilan
Diberikan penghasilan atau gaji setiap bulannya.