Honorer THK II Harus Tahu, Selain Kriteria, Ini Aturan Baru Seleksi PPPK 2024

Kamis 29 Aug 2024 - 15:38 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

Untuk dapat mengikuti seleksi, guru Eks THK-II harus memenuhi beberapa syarat utama seperti:

- Terdaftar dalam database BKN.

BACA JUGA:Malangnya Honorer Kategori Ini, Tidak Ada Harapan untuk Diangkat PPPK

- Memiliki masa kerja yang mampu dan pengalaman mengajar sebagai tenaga honorer. 

- Menunjukkan sertifikat pendidikan yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

3.Tahapan Seleksi

Seleksi PPPK 2024 terdiri dari dua tahapan yaitu:

- Seleksi Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan verifikasi data.

- Seleksi Kompetensi: Meliputi kompetensi manajerial, teknis, sosial dan dan kompetensi budaya, sertaserta wawancara berbasis komputer untuk menilai moralitas dan integritas .

4.Penilaian Kompetensi

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Meminta KemePAN Mengangkat Seluruh Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Selama penilaian kompetensi, kandidat akan dinilai berdasarkan keterampilan mereka yang relevan dengan pekerjaan yang mereka lamar.

Guru dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dan keterampilan mengajar yang luar biasa mempunyai peluang lebih besar untuk meraih nilai lebih tinggi.

5.Formasi dan Penempatan

Setelah proses proses seleksi sudah selesai, para guru Eks THK - II yang lulus akan ditempatkan pada formulir yang tersedia sesuai kebutuhan berbagai instansi pemerintah.

Jika anda adalah guru yang termasuk dalam kategori Eks THK-II, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik. 

Kategori :