Malangnya Honorer Kategori Ini, Tidak Ada Harapan untuk Diangkat PPPK
Honorer dengan kategori ini tidak ada kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Kategori tenaga honorer ini tak ada harapan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 karena resmi dicoret oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB).
MenPAN – RB telah mengumumkan bahwa beberapa kategori tenaga honorer resmi dicoret dari pengangkatan PPPK tahun ini.
Keputusan ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023).
MenPAN - RB menegaskan bahwa semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024
. Yang mana, seleksi ini akan menentukan siapa yang berhak mendapatkan status kepegawaian.
BACA JUGA:Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Kementerian PUPR Ungkap Ini
Mengutip dari klikpendidikan.id, terdapat kategori tenaga honorer yang tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK tahun 2024 karena telah resmi dicoret oleh MenPAN - RB.
Adapun kategori tenaga honorer yang dicoret dari PPPK.
1. Data Tidak Terverifikasi dan Tervalidasi oleh BKN
Tenaga honorer yang datanya belum terverifikasi dan tervalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan dipertimbangkan untuk seleksi CASN 2024.
BACA JUGA:Andi Djemma, Tokoh Penting Kemerdekaan Indonesia, Memprakarsai Rapat Raja-Raja di Sulsel
Saat ini, 1.788.851 tenaga honorer telah terverifikasi, menunjukkan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan Berturut-turut
Tenaga honorer yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut dicoret dari daftar PPPK.