Malangnya Honorer Kategori Ini, Tidak Ada Harapan untuk Diangkat PPPK
Honorer dengan kategori ini tidak ada kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Ketidakaktifan ini menunjukkan kurangnya komitmen dan kontinuitas dalam menjalankan tugas.
3. Telah Memasuki Batas Usia Pensiun
BACA JUGA:TERBARU! MenPAN–RB Resmi Menghapus Sistem Passing Grade dalam Seleksi PPPK 2024
Sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023, batas usia pensiun adalah 58 tahun untuk jabatan non-manajerial dan 60 tahun untuk jabatan manajerial.
Tenaga honorer yang mencapai atau melebihi usia ini tidak dapat diangkat sebagai PPPK.
4. Catatan Pelanggaran Disiplin
Tenaga honorer dengan catatan pelanggaran disiplin juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Pelanggaran ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan dan norma yang berlaku.
Demikian informasi mengenai kategori tenaga honorer yang tidak ada harapan untuk diangkat jadi PPPK 2024 karena telah resmi dicoret oleh MenPAN RB.