Honorer THK II Harus Tahu, Selain Kriteria, Ini Aturan Baru Seleksi PPPK 2024

Kamis 29 Aug 2024 - 15:38 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Tahun 2024, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan dengan aturan baru yang dirancang khusus untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi anda. 

Dengan demikian, bagi para guru yang termasuk dalam kategori Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), berita baik datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Tenaga Honorer Kategori (THK) II merupakan status tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun kriteria THK II sebagai berikut:

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang

2. Bekerja di instansi pemerintah

3. Usia minimum kerja satu tahun, pada tanggal 31 Desember 2005  dan saat ini masih berlaku.

4. Berusia sekitar usia 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

BACA JUGA:Andi Djemma, Tokoh Penting Kemerdekaan Indonesia, Memprakarsai Rapat Raja-Raja di Sulsel

BACA JUGA:TERBARU! MenPAN–RB Resmi Menghapus Sistem Passing Grade dalam Seleksi PPPK 2024

Aturan Baru Seleksi PPPK 2024:

1. Prioritas Utama untuk Eks THK-II

Menurut Peraturan MenPAN - RB Nomor 348 Tahun 2024, guru yang termasuk dalam kategori Eks THK-II mendapatkan prioritas utama dalam seleksi PPPK tahun ini.

Artinya anda akan memiliki lebih banyak kesempatan, terlibat sebagai PPPK. Dibandingkan dengan pesaing lainnya

2. Syarat Pendaftaran

Kategori :