KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang diketahui, pemerintah telah mendata setiap honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dan kemudian memberikan solusi.
Solusi ini melalui Pemerintah -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) yang baru dibentuk.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN –RB) Abullah Azwar Anas serta BKN bersepakat mempercepat penyelesaian tenaga honorer tahun ini.
BACA JUGA:Andi Djemma, Tokoh Penting Kemerdekaan Indonesia, Memprakarsai Rapat Raja-Raja di Sulsel
Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga honorer secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemePAN - RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:
BACA JUGA:TERBARU! MenPAN–RB Resmi Menghapus Sistem Passing Grade dalam Seleksi PPPK 2024
- Tenaga hononer yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.
- Tenaga honorer yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Lebih lanjjut, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN - RB meninjau ulang kembali Keputusan MenPAN - RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK Tahun 2024, agar tenaga honrer yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
BACA JUGA:Malangnya Honorer Kategori Ini, Tidak Ada Harapan untuk Diangkat PPPK
Maka dari itu, sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.