Bakal Menua di Penjara! Ini yang Memberatkan Ayah Bejat Garap Anak Kandung

Tampak aktivitas di Gedung Satreskrim Polres BS ramai masyarakat, Kamis 1 Februari 2024.ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang ayah bejat berinisial SS (39) warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 1 Januari 2024.

SS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur sebut saja Kembang (bukan nama sebenarnya, red), pelajar salah satu SMP yang baru berusia 15 tahun yang tak lain anak kandung tersangka.

Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal mendekam lama di penjara. Tidak hanya itu, tersangka juga diancam denda miliaran rupiah.

"Ya, pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan medekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan," ungkap Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH.

BACA JUGA: Caleg Bayar Rp 500.000, Caleg Incumbent : Itu Hak Mereka

BACA JUGA: Soal Dana Kapitasi BPJS Kesehatan, Kok Pejabat Saling Lempar ya

Kasi Humas menambahkan, akibat tindakan bejat yang dilakukan olehnya, tersangka diancam dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dengan jelas, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Ancaman pidananya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda maksimal Rp 5 Miliar (M)," sebutnya.

Bukan hanya itu, masih sambung Sarmadi, jika dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

BACA JUGA: Rincian Formasi CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan 2024, Formasi Guru, Dokter Hingga Teknis

BACA JUGA: Embat Hp dan Uang Rp 3 Juta, Pelaku Pakai Modus Lama

Atau bahkan dilakukan oleh pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. 

"Maka, pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," pungkas Sarmadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan