Soal Dana Kapitasi BPJS Kesehatan, Kok Pejabat Saling Lempar ya

Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.--

TANJUNG KEMUNING – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan merupakan program pemerintah meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Untuk di Puskesmas, ada dana kapitasi yang dibayarkan di muka khusus pelayanan kesehatan BPJS.

Namun sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) wilayah eks Kaur Utara enggan memberikan keterangan terkait dana kapitasi BPJS yang diterima.

“Ditanyakan dulu pada petugas bendahara, karena belum paham. Tahun 2023 masih dalam kegiatan Kapus yang lama,” ujar Kapus Beriang Tinggi, Vanisa Gustian, SST.

BACA JUGA: Caleg Bayar Rp 500.000, Caleg Incumbent : Itu Hak Mereka

BACA JUGA: Rincian Formasi CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan 2024, Formasi Guru, Dokter Hingga Teknis

Setelah dikonfirmasi dengan Plt Kadis Kesehatan Kaur Yasman, M.Pd mengatakan, terkait dengan dana kapitasi BPJS, ada dana kapitasi dan non kapitasi dari BPJS untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan. 

Terkait dengan jumlah peserta BPJS, ada BPJS bantuan pemerintah pusat dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI ada jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dan jaminan kesehatan provinsi (Jamkesprov) yang semuanya dalam bingkai BPJS kesehatan. Data ini ada di Dinkes Kaur dan BPJS.

“Khusus untuk jumlah keseluruhan kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Kaur secara teknis ada di bidang pelayanan kesehatan (Yankes),” sampainya.

Terkait dengan petugas Puskesmas tidak mengerti,Yasman menjelaskan, mungkin secara teknis bukan bidang mereka. Coba tanya aja dengan Kapusnya yang baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan