Pengadilan Agama Bintuhan Gelar Sidang Luar Gedung, Layani Tiga Perkara
PA Bintuhan bersama KUA Maje foto bersama usai kegiatan sidang di luar gedung, Rabu 16 April 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
MAJE - Pengadilan Agama (PA) Bintuhan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan menggelar sidang di luar gedung. Kali ini, sidang luar gedung dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maje pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam sidang yang digelar sehari penuh tersebut, tercatat ada tiga perkara yang ditangani, yakni perkara cerai gugat, permohonan dispensasi kawin, serta permohonan asal-usul anak. Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar dan diikuti oleh para pihak yang berkepentingan secara langsung.
Hakim sekaligus Humas PA Bintuhan, Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Mahkamah Agung (MA) RI yang bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan hukum, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota atau kantor Pengadilan Agama.
“Sidang di luar gedung ini merupakan upaya kami untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Hari ini adalah kali keempat kami melaksanakan sidang luar gedung di KUA Maje. Besok (Kamis, 17 April –red) kami akan melanjutkan sidang serupa di KUA Tanjung Kemuning,” ujar Rahmat.
BACA JUGA:KUA Maje Gelar Tarawih Keliling Selama Ramadan, untuk Pererat Silaturahmi
BACA JUGA:KUA Maje Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dan Jaga Toleransi di Bulan Ramadan
Dia menambahkan bahwa pihaknya sengaja memilih lokasi-lokasi yang jauh dari kantor PA Bintuhan, karena banyak masyarakat di wilayah tersebut yang menghadapi kesulitan dari segi akses dan transportasi jika harus datang langsung ke kantor pengadilan di pusat kabupaten.
"Untuk hari ini (kemarin,red) semua agenda sidang berjalan tanpa hambatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada KUA Maje atas fasilitasi tempat dan dukungan selama pelaksanaan kegiatan," tuturnya.
Program sidang luar gedung ini disambut positif oleh masyarakat karena memberikan kemudahan dan mengurangi biaya serta waktu tempuh dalam mengurus perkara hukum yang berkaitan dengan urusan keluarga.
Kehadiran PA Bintuhan secara langsung di kecamatan dinilai sangat membantu, khususnya bagi masyarakat yang secara ekonomi dan geografis menghadapi keterbatasan.
"Dengan adanya program ini, PA Bintuhan berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam mencari keadilan dan menyelesaikan urusan hukumnya dapat meningkat. PA juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan sidang luar gedung secara rutin dan menyeluruh ke berbagai kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Kaur," katanya.*