KPU Mulai Susun Jadwal Pilkada Ulang 2025, Bila Kotak Kosong Menang

Ketua KPU RI Idham Holik menjelaskan tahapan penyusunan PKPU Pilkada ulang bagi kotak kosong menang-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini telah  menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 apabila terjadi di suatu daerah kotak kosong menang di Pilkada 2024.

Penyusunan rencana pelaksanaan Pilkada ulang 2025 khusus daerah yang memilki calon tunggal setelah adanya kesepakatan antara Komisi II DPR-RI, Bawaslu, Kemendagri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu R

Ketua KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam penyusunan rencana Pilkda ulang tetap mengacu pada Pasal 54D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.

Untuk jadwal Pilkada ulang saat ini, KPU sedang menyusun rancangan dan jadwal untuk penyelenggaraan nantinya, sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Setelah draf PKPU rampung nantinya akan disampaikan ke DPR-RI dan dilakukan. Rapat Dengar Pendapat  (RDP) yang direncanakan tanggal 27 September 2024. Apabila DPR-RI sepakat maka PKPU tersebut akan disahkan dan akan dijadikan pedoman bagi KPU terutama KPU yang memilki calon tunggal.

BACA JUGA:Tahukah Anda? Berikut Tokoh-Tokoh Kunci dalam Pembubaran PKI pada 1965

BACA JUGA:Sudah Lolos ke Senayan, 7 Anggota DPR RI Nekat Mundur Demi Bisa Maju Pilgub

Yang mana sesuai aturan untuk calon tunggal bisa ditetapkan KPU sebagai pemenang dalam Pilkada 2024 harus mendapatkan suara 50+1 persen dari jumlah pemilih.

Sedangkan untuk Palson yang bukan lawan kotak kosong yang ditetapkan oleh KPU suara terbanyak. Apabila ada Palon suara sama maka KPU akan menetapkan pemenang dari sebaran suara. Paslon yang sebaran suara merata akan ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada 2024 nantinya.

Dalam menentukan pemenang di Pilkada 2024 antara Paslon yang tunggal dan Paslon yang tidak tunggal ada perbedaan.

Kerena untuk Palson yang tidak tunggal hannya melihat suara terbanyak. Tentunya akan lebih mudah bagi KPU untuk menetapkan Paslon terpilih. Sedangkan calon tunggal wajib mendapatkan suara 50 persen dari jumlah pemilih.

Dengan telah dilakukan revisi PKPU nantinya apabila ada Palson tungal kalah dan kotak kosong menang maka akan dilakukan Pilkada ulang di 2025. Sebelum dilakukan Pilkada tetapi kepala daerah di wilayah tersebut dijabat oleh penjahat sementara.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan