Dugaan Kecurangan PPDB SMA Kota Palembang Ada Indikasi Gratifikasi, Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Dugaan kecurangan PPDB di SMA Kota Palembang. Sumber foto: paltv.disway.id--

KORANRADARKAUR.ID – Dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA kota Palembang terbukti benar. Baru-baru ini dikabarkan bahwa beberapa sekolah SMA Kota Palembang melanggar aturan.

Untuk diketahui dari hasil penelurusan Ketua lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik atau Omdudsman M Adrian Sumatera Selatan (Sumsel). 

Menunjukan 80 persen laporan yang diterima dengan adanya dugaan kecurangan dalam proses PPDB jalur prestasi pada SMA Kota Palembang terbukti benar.

Temuan ini berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman dan juga hasil dari pencarian data. Maka dari itu Ombudsman Sumsel akan mengumumkan hasil saran yang diberikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel dari masyarakat umum pada Jumat 28 Juni 2024 mendatang.

Dengan demikian Ombudsman dan timnya tengah menyusun hal tersebut untuk dirapatkan melalui rapat pleno. 

"Saran tersebut masih kita susun karena pekan lalu baru didapat data dan buktinya," ujar Adrian, Kamis 27 Juni 2024.

BACA JUGA:Diwarnai Protes Orang Tua! PPDB SMA di Bengkulu Dinilai Tidak Adil

BACA JUGA:Guru Honorer Keluhkan Penghasilan Kecil, Ini Beberapa Cara untuk Mendapat Tambahan Finansial

Sebelumnya, Plh Penerangan Hukum (Penkum) kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel Abu Nawas SH MH, dikonfirmasi Rabu 26 Juni 2024 membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. 

"Benar, hari ini ada laporan yang masuk dari Lembaga Advokasi Indonesia atau LAI atas dugaan kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang," ucap Abu Nawas saat diwawancarai. 

Abu Nawas menerangkan, dikutip dari sumeks.disway.id, berdasarkan laporan yang diterima ditujukan kepada bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi gratifikasi oleh Oknum panitia PPDB SMA 2024 di Kota Palembang.

Abu Nawas mengatakan, apabila laporan tersebut banyak bukti, maka akan diserahkan pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. 

Ia mengimbau, khususnya bagi panitia PPDB diantaranya kepada penyelenggara baik itu dari dinas pendidikan (Dinpdik) hingga pihak sekolah untuk tidak melakukan kecurangan dalam proses PPDB. 

Dia berharap, sebagai dalam penerimaan peserta didik baru ini jangan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi yang berisiko bakal berhadapan dengan hukum.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan