PPDB Jalur Zonasi : Calon Siswa Harus Terdaftar di KK, Tidak Boleh “Titipan”

Gubernur Bengkulu menegaskan pelaksanaan PPDB 2024 jenjang SMA harus sesuai aturan. Sumber foto: dok--

BENGKULU - Gubernur Bengkulu Prof.Dr.drh.H Rohidin Mersyah, MMA menegaskan, agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 jenjang SMA di Bengkulu. 

Berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya mengecam keras segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan PPDB 2024 jenjang SMA. 

Dikatakannya, aturan persentase kuota dalam jalur PPDB 2024 jenjang SMA. Yakni jalur zonasi 60 persen, perpindahan orang tua 5 persen, jalur prestasi 15 persen dan jalur afirmasi 20 persen. Harus dipatuhi dan diterapkan secara patuh. 

BACA JUGA:Motor Pintar, Polisi Sahabat Anak Belajar

"Pelaksanaannya harus dipatuhi benar ketentuannya. Salah satunya tentang pembagian persentase di setiap jalur penerimaan PPDB 2024 jenjang SMA, " kata Rohidin Mersyah, Kamis 27 Juni 2024.

Agar diketahui, pelaksanaan PPDB jalur afirmasi (15 persen), jalur prestasi ( 20 persen) dan jalur kepindahan orang tua siswa (15 persen) akan dilaksanakan mulai tanggal 19 – 21 Juni 2024. Sementara untuk jalur zonasi dengan kuota 60 persen dimulai tanggal 25–28 Juni 2024. 

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran: https://ppdb.bengkuluprov.go.id

Gubernur lalu menyinggung 2 jalur penerimaan yang rentan terjadi kecurangan. Yakni jalur zonasi dan jalur prestasi. 

BACA JUGA:Tanah Dilintasi Pembangunan DD, Kenapa Warga Diuntungkan

Ditegaskan, dalam penerimaan siswa baru di jalur zonasi. Calon siswa baru tidak boleh bersifat "titipan". Dia harus tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya sendiri. Kemudian, harus pula pendaftaran melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Ini agar jarak tempat tinggal dengan sekolah benar-benar jelas dan sesuai dengan zonasi yang diberlakukan.

"Sekolah harus jeli dalam penerimaan jalur zonasi ini. Kalau bisa, calon pelajar harus terdaftar di dalam KK orang tua atau wali dengan hubungan terdekat misalnya saudara kandung. Tak bisa dititip ke keluarga jauh seperti sepupu. Kemudian sekolah juga harus meminta alamat jelas dari calon siswa yang daftar, " kata Rohidin. 

BACA JUGA:DBD di Kaur Terus Bertambah, Kecamatan Ini Terbanyak Kasus, Segini Jumlahnya

Terkait jalur prestasi. Gubernur Bengkulu mengatakan, pihak sekolah harus memperhatikan secara jeli. Atas jenis prestasi  yang akan dijadikan sebagai persyaratan pendaftaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan