Dilimpahkan ke Jaksa, Remaja Tersangka Tiduri Pacar Segera Diadili

DISERAHKAN : Tersangka berinisial, MF (17) warga Dess Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna saat diserahkan ke JPU, beberapa hari lalu. Sumber foto: ROHIDI/RKa --

BACA JUGA:Lulusan S1 Bidang Ekonomi Ayo Merapat! Kementerian PPN/ Bapennas Buka Loker, Cek Posisi dan Kualifikasinya

Sehingga, korban akhirnya terpaksa menurut semua permintaan oleh pelaku.

Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH membenarkan, memang ada peristiwa hubungan badan terhadap anak bawah umur tersebut

Sehingga, mendengar cerita anaknya sudah dinodai oleh pelaku yang merupakan pacar korban. 

Menurut keterangan yang disampaikan oleh korban yang didampingi orang tuanya kepada Polisi, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut berulang kali.

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan yang Menggunakan Knalpot Racing Wajib Tahu! Ini 3 Cara Meredam Bunyinya

"Iya benar, ada laporan menggauli anak bawah umur dengan ancaman kekerasan. Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kasat.

Kasat melanjutkan, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres BS pada, Senin  27 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

Pelaku diamankan saat sedang berwda di rumahnya.

"Saat diamankan, pelaku tanpa ada perlawanan. Untuk motif dan sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatan itu masih dilakukan pendalaman. Yang jelas, sudah berulang," demikian Kasat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan