Dilimpahkan ke Jaksa, Remaja Tersangka Tiduri Pacar Segera Diadili
DISERAHKAN : Tersangka berinisial, MF (17) warga Dess Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna saat diserahkan ke JPU, beberapa hari lalu. Sumber foto: ROHIDI/RKa --
BACA JUGA:Tips Mudah Mencari Info Loker Lewat Online, Berikut 7 Situs Loker Populer di Indonesia
Lebih lanjut, Sarmadi, dengan telah diserahkannya tersangka MF ke pihak jaksa.
Maka proses hukumnya akan berlanjut ke proses pengadilan.
"Serah terima tersangka karena berkas perkara sudah lengkap atau P-21," jelas Sarmadi.
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D Sub Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat, Perusahaan Anak BUMN Buka Loker, Cek Posisi dan Persyaratannya di Sini!
"Saat ini penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa. Sebab tahapan yang kami lalukan sudah terpenuhi," pungkasnya.
Kronologis Kejadian
Sekedar mengingatkan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun RKa, peristiwa hubungan badan tersebut pertama kali terjadi pada, Sabtu 8 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
Pada saat itu, pelaku Mu mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Kota Manna.
Kemudian, setibanya di rumah tersebut, pelaku langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku.
Selanjutnya, saat di kamar tersebut pelaku melancarkan aksinya untuk melakukan tindakan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Saat itu, korban sempat menolak ajakan oleh pelaku.
Namun, karena pelaku terus melakukan ancaman kekerasan dan memaksa korban.