Dilimpahkan ke Jaksa, Remaja Tersangka Tiduri Pacar Segera Diadili

DISERAHKAN : Tersangka berinisial, MF (17) warga Dess Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna saat diserahkan ke JPU, beberapa hari lalu. Sumber foto: ROHIDI/RKa --

BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang remaja berinisial MF alias Mu (17) warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna.

Sebab, berkas perkara MF yang merupakan tersangka tiduri pacar sekaligus penganiayaan anak bawah umur berinisial, JH (17) juga warga Kecamatan Kota Manna, yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.

Perlu diketahui, MF ini terlibat dengan dua perkara yang berbeda dengan korban yang sama.

Perkara pertama yakni, melakukan penganiayaan kepada korban yakni, JH pada 3 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Terkait Penanganan Orang Gila, OPD Saling Lempar, Benarkah ODGJ Kiriman?

Pada saat,  itu korban diajak pelaku ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan Mariaffan.

Di situ keduanya terlibat cek-cok hingga tersangka memukul korban.

Tidak sampai di situ, saat korban sudah pulang, tersangka kembali mendatangi dan melakukan penganiayaan.

Tersangka memukul korban hingga bibirnya berdarah.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Pegi Perong Ditahan Kembali, Mengapa?

Tersangka juga melindas kaki korban dengan sepeda motornya.

Sedangkan, perkara yang kedua, MF kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres BS dalam perkara gauli anak di bawah umur dengan korban juga, JH.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, telah melakukan serah terima palaku pencabulan terhadap anak ke Kejari BS sejak beberapa hari lalu.

"Ya, Unit Idik 4 Reskrim Polres Bengkulu selatan telah melakukan serah terim tersangka dan barang bukti ke JPU," kata Sarmadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan