Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan, Walau Masih Kerja

Jaminan Hari Tua bisa cair meskipun masih kerja.Sumber Foto: indonesiabaik.id--

KORANRADARKAUR.ID – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program  Jaminan Hari Tua (JHT) tidak harus memasuki masa pensiun baru bisa dicairkan.

Karena program JHT bisa dicairkan walaupun peserta masih posisi bekerja. 

JHT adalah program perlindungan yang menjamin peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2015, peserta yang bisa mencairkan JHT yaitu pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

BACA JUGA:Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Masa Pensiun, Agar Masa Tua Terjamin

BACA JUGA:Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Pakai Lapak Asik, Begini Caranya

Sedangkan jumlah saldo yang bisa dicairkan maksimal 10-30 persen. 

Klaim 10 persen biasanya digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Sedangkan klaim saldo JHT 30 persen digunakan untuk kepemilikan rumah.

Dikutip dari finance.detik.com, dokumen yang harus disiapkan pemohon untuk pengajuan klaim 10 persen.

Mulai dari kartu peserta BPJS, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, KTP, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo JHT Bisa Dicairkan Lewat Bank, Jangan Lupa Syaratnya

BACA JUGA:Pencairan Klaim Saldo JHT Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya

Sedangkan untuk syarat klaim 30  persen, kartu peserta BPJS, KK, KTP, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Selanjutnya dokumen perbankan tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama, buku tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah dan NPWP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan