Pencairan Klaim Saldo JHT Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya

Masyarakat wajib tahun jika dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata dikenakan pajak. Sumber Foto: bacakoran.co--

KORANRADARKAUR.ID - Seperti diketahui, sesuai aturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, seluruh peserta bisa mencairkan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum resign dari perusahaan tempat ia bekerja. 

Hanya saja, pencairan klaim saldo JHT ini bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Selain itu, masyarakat wajib tahu jika setiap pencairan JHT maka akan dikenakan pajak.

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan tarif pajak. Baik pencairan saldo secara sekaligus alias keseluruhan saldo, maupun pencairan secara bertahap. Berikut rincian lengkapnya :

1. Pencairan JHT Sekaligus

Perlu diketahui, pencairan saldo JHT dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender atau dihitung dari Januari. Pembayaran JHT sendiri akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 final sebesar berikut :

BACA JUGA:Gak Perlu Repot, Sekarang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Hp

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan : Mulai dari Jaminan Kematian Hingga Beasiswa 174 Juta

- Sebesar 0 Persen atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.

- Sebesar 5 Persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000.

2. JHT Dibayar Sebagian

Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Untuk pencairan JHT sebagian juga akan dikenakan tarif pajak sebesar berikut :

- Rp 0 - Rp 60.000.000 jika ada NPWP dikenakan 5 Persen. Tanpa NPWP dikenakan 20 Persen lebih besar dari pemotongan tarif 5 Persen

BACA JUGA:Klaim Saldo JHT Hanya Berlaku Bagi 11 Kriteria Berikut Ini, Selain Itu Ditolak Otomatis

BACA JUGA:Setelah Resign, Berapa Lama Lagi Agar Saldo JHT Bisa Dicairkan, Berikut Ini Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan