Klaim Saldo JHT Hanya Berlaku Bagi 11 Kriteria Berikut Ini, Selain Itu Ditolak Otomatis

Pengajuan pencairan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki beberapa kriteria.--

KORANRADARKAUR.ID - Semenjak musim kemarau yang melanda negeri Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Hampir seluruh perekonomian masyarakat menajadi melemah. 

Untuk itu, berbagai cara dilakukan masyarakat agar bisa mendapatkan tambahan uang. Salah satunya, dengan pengajuan pengklaiman saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana sih cara sebenarnya agar proses pencairan klaim saldo JHT tersebut berjalan lancar dan langsung cair. Sebab, selama ini masih banyak para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengeluhkan jika kesulitan dalam proses pencairan.

BACA JUGA:Renovasi Hingga Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

BACA JUGA:Begini Cara Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Dilansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ternyata pencairan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Yang mana, pengajuan klaim saldo JHT hanya berlaku bagi yang telah memenuhi 11 kriteria. Berikut rinciannya :

1. Usia Pensiun 56 Tahun

2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan Diri

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan