Setelah Resign, Berapa Lama Lagi Agar Saldo JHT Bisa Dicairkan, Berikut Ini Penjelasannya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mencairkan saldo JHT setelah beberapa waktu resign dari perusahaan.--

KORANRADARKAUR.ID - Seperti diketahui, setiap karyawan sebuah perusahaan atau sejenisnya, biasanya akan memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pencairan saldo JHT tersebut hanya bisa dilakukan setelah peserta non aktif alias resign dari kantornya. 

Akan tetapi, meskipun sudah resign, ternyata saldo JHT tidak bisa langsung dicairkan, berikut penjelasannya :

Meskipun sudah resign alias mengundurkan diri dari perusahaan, namun ternyata saldo JHT tidak bisa langsung cair. Pasalnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib melalui beberapa proses dan tahapan lagi agar saldo JHT bisa dicairkan.

BACA JUGA:Begini Cara Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

BACA JUGA:Nelayan Juga Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Hanya Pekerja Sektor Formal

Perlu diketahui, saldo JHT setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan.

Itu terhitung sejak tanggal yang bersangkutan mengundurkan diri dari perusahaan tempat iya bekerja. Hal tersebut wajib dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor : 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:Renovasi Hingga Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Lalu, apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan untuk bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Serta, bagaimana cara proses pengajuan pencairannya, berikut rangkuman lengkapnya seperti dilansir dari finance.detik.com:

1. Syarat dan Dokumen Klaim Saldo JHT

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP-el atau Bukti Identitas Lainnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan