BREAKING NEWS! Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembacokan Sadis Ditangkap, Ini Motifnya!

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th --
BINTUHAN - Pelaku pembacokan sadis terhadap Sukardi (60) warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap yakni, inisial SE (35) warga Datar Lebar I Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur.
Ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kaur Polda Bengkulu.
Adanya penganiayaan berat yang dilakukan tersangka tidak lain karena kurang harmonisnya korban dan tersangka.
Sehingga tersangka memendam dendam ke korban dan terjadilah penganiayaan.
Dalam penangkapan tersangka anggota tidak butuh waktu lama, hanya 12 Jam dari kejadian tersangka berhasil diamankan.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 354 KUHP. Tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh, Jumat 4 Maret 2025.
BACA JUGA:BREAKING NEWS ! Pelaku Pembacokan Sadis Berhasil Diamankan, Motif Masih Didalami
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Warga Kaur Dibacok, Korbannya Kritis, Pelaku Diburu
Dikatakan Kasat, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tega melakukan hal tersebut karena tidak tahan lagi melihat tingkah korban yang tidak harmonis dengan kelurganya.
Memang tersangka dan korban memiliki hubungan bapak dan anak tapi tiri.
Karena tersangka anak dari istri korban. Korban dan ibu tersangka telah melangsungkan pernikahan lebih kurang sudah tiga tahun.
Selama menikah ibu tersangka menetap di kediaman korban yang ada di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap.
Serta dengan kondisi tersebut membuat ibu dan anak-anaknya terpisah, tidak tahan dengan ulah tersebut ia nekat melakukan penganiayaan ke korban yang tidak lain bapak tirinya.
Lanjut Kasat, walaupun begitu agar kasus ini bisa terang benderang penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan ke tersangka.