BPJS Ketenagakerjaan : Mulai dari Jaminan Kematian Hingga Beasiswa 174 Juta

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa. Sumber Foto: BPJSTKinfo--

KORANRADARKAUR.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang diluncurkan oleh pemerintah bertujuan untuk menjamin tenaga kerja dan pelindungan sosial bagi seluruh pekerja.

Dalam BPJS Ketenagakerjaan ada program Jaminan Kematian (JKM). 

Ahli waris peserta JKM juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp 174 juta. 

Dijelaskan ahli waris dari peserta JKM berhak mendapatkan manfaat nominal Rp 42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala selama dua tahun  dengan jumlah Rp 12 juta.

BACA JUGA:Setelah Resign, Berapa Lama Lagi Agar Saldo JHT Bisa Dicairkan, Berikut Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Berikut 2 Langkah Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Saldo Langsung Cair

Selain itu, ahli waris peserta JKM juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak.

Namun, peserta JKM harus sudah memiliki masa iuran selama tiga tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.

Manfaat beasiswa pendidikan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Dikutip dari CNBC Indonesia, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris jika ingin mengklaim manfaat uang tunai program JKM. Mulai dari berstatus sebagai pasangan atau anak dari peserta JKM.

Jika tidak ada pasangan atau anak, ahli waris, keturunan sedarah seperti saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta. 

Mengajukan permohonan klaim mulai dari kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta JKM, KTP peserta JKM dan ahli waris, akta kematian, kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah, surat referensi kerja peserta JKM, buku tabungan peserta JKM dalam bentuk digital.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan