Terjerat Pinjol Ilegal? Tak Harus Bayar! Tapi Simak Dulu UU Berikut

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol)-Sumber foto: jawapos.com-

Lantaran diancam pihak Pinjol akan di bawa ke rana hukum jika tak membayar hutang. Dia meyakinkan, Pinjol ilegal justru melakukan tindakan "uduh diri" ketika melakukan hal tersebut.

Dimana mereka tak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi.

Agar dipahami, Pinjol ilegal dan Pinjol legal memiliki perbedaan besar. Fintech yang memiliki izin resmi dari OJK dapat melindungi nasabah secara hukum.

Sedangkan pinjaman ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga, jelas tidak dapat melindungi nasabah dari masalah yang mungkin timbul di belakang.

Meksi begitu, cukup disayangkan hingga kini masih banyak Pinjol ilegal yang beroperasi dan sulit dihentikan aktifitas keuangan di dalamnya. Karenanya masih ada pula mereka yang terjebak. 

Kembali ke soal tak perlu bayar hutang ke Pinjol ilegal.

Walau secara hukum Anda tidak diwajibkan membayar pinjaman online ilegal. Kami tegaskan disini bahwa hutang adalah hutang.

BACA JUGA:283 Platform Pinjol Ilegal, Cek Dulu Sebelum Terjebak

BACA JUGA:Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Cair Tanpa Harus Resign, Simak Aturannya

Ini tentu memiliki dampak finansial yang serius bagi anda kedepannya. Seperti  total hutang meningkat secara signifikan, dalam waktu singkat. Bahkan melebihi jumlah pokok pinjaman.

Pernyataan resmi yang mengizinkan untuk tidak melakukan pembayaran pinjaman pada pinjol ilegal.

Baik itu yang dikeluarkan Kemenkominfo ataupun Mahfud MD harus ditafsirkan secara hati-hati. Juga berlandaskan hukum yang berlaku.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa, sebuah perjanjian pinjaman dianggap sah jika ada persetujuan saling rela, kemampuan untuk membuat perikatan, tujuan utama tertentu, dan tidak ada maksud terlarang.

Jika salah satu dari empat syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata, perjanjian yang dilakukan oleh pemberi pinjaman ilegal dan penerima pinjaman dapat dibatalkan. Jika penyelenggara tidak memiliki izin yang diperlukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan