Terjerat Pinjol Ilegal? Tak Harus Bayar! Tapi Simak Dulu UU Berikut
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol)-Sumber foto: jawapos.com-
KORANRADARKAUR.ID - Mungkin di antara pembaca yang sedang membaca artikel ini, ada yang sedang terjerat piutang dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Hal tersebut tentu membuat anda gelisah lantaran dikejar-kejar dan diteror Debt Collector (DC) yang kasar dan bertampang sangar.
Sedang bunga yang dan denda yang tinggi semakin membuat hutang anda menggunung.
Sehingga tak bisa dilunasi secepatnya seperti ditekankan pihak penagih. Platform penyedia jasa Pinjol online memang harus dihindari.
BACA JUGA:Walau Sering Nunggak Kredit, 10 Pinjol Ini Pasti Cair, Namun Ada Resikonya
BACA JUGA:Nunggak di Lima Pinjol Ini, Siap-siap Disatroni DC!
Namun bagaimana jika anda terlanjur menggunakan jasa Pinjol ilegal? Lalu kini hutang menggunung karena denda yang tinggi.
Anda tentu merasa sangat gelisah bahkan kini hanya bersikap pasrah.
Jika anda menemui keadaan itu, tak perlu merasa risau. Anda tak perlu membayar hutang pada Pinjol ilegal!
Mengutip artikel berjudul "Terjerat Pinjol Ilegal, Bayar Atau Tidak? Ini Penjelasannya yang diterbitkan laman harian.disway.id, terbitan 14 September 2023, Rabu (11/10).
Secara resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI mengkonfirmasi, hutang di Pinjol ilegal tak harus dibayar.
Hal itu ditegaskan pejabat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam sebuah wawancara resmi.
''Tidak ada kewajiban hukum untuk melunasi utang kepada perusahaan fintech ilegal yang menawarkan pinjol,'' tegas Semuel Abrijani Pangerapan.
Tak hanya itu saja, di lain kesempatan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan secara tegas agar debitur Pinjol ilegal berhenti membayar cicilan piutang yang kian menggunung.