Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Cair Tanpa Harus Resign, Simak Aturannya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan-Sumber foto: disway.id-

KORANRADARKAUR.ID - Ada kabar gembira bagi seluruh masyarakat yang merupakan pekerjaan penerima upah.

Khusunya yang telah mengantongi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif selama ini.

Pasalnya, saldo tabungan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan tanpa harus berhenti bekerja alias resign. Lalu, bagaiamana cara pencairannya?

Dilansir dari cnbcindonesia.com, pencairan saldo tabungan alias Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan mesikpun peserta tersebut masih bekerja di suatu perusahaan atau sebagainya.

BACA JUGA:4 Notebook Harga 2 Jutaan, Simak Apa Saja Merknya

BACA JUGA:Mau Beli Komputer Second? Simak Ini Supaya Gak Ketipu

Hanya saja, pencairan bisa dilakukan jika peserta tersebut masih aktif. Selain itu, pencairan saldo hanya bisa dilakukan secara separo. Yakni antara 10 persen dan maksimal 30 persen dari total saldo yang ada.

Lalu, bagaimana cara agar bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Lalu, apa saja kriteria yang harus dipenuhi. Kemudian, dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Simak rangkumannya berikut ini :

1. Kriteria Bisa Cairkan Saldo JHT

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
  • Cacat Total Tetap
  • Meninggal Dunia
  • Klaim Sebagian JHT 10 Persen
  • Klaim Sebagian JHT 30 Persen

2. Dokumen Syarat Pencarian JHT

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

BACA JUGA:MENCENGANGKAN! Album Solo D.O EXO Segera Kuasai Puncak Chart iTunes di 36 Negara!

BACA JUGA:Mobil Baru Asal China Rp 100 Jutaan, Simak Daftar Harganya Tahun 2024

3. Cara Pencairan Saldo JHT Lewat Website

  • Klik Laman : https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi Data Diri (NIK, Nama Lengkap dan Nomor Kepesertaan)
  • Unggah Semua Dokumen Persyaratan dan Foto Diri Terbaru Tampak Depan dengan Jenis File (JPG/JPEG/PNG/PDF) Maksimal Ukuran File 6 MB
  • Saat Mendapat Konfirmasi Data Pengajuan, Klik Simpan
  • Anda Akan Mendapat Jadwal Wawancara Online yang Dikirimkan Melalui Email
  • Anda Akan Dihubungi oleh Petugas untuk Verifikasi Data Melalui Wawancara Video Call
  • Setelah Proses Selesai, Saldo JHT Akan Dikirimkan ke Rekening yang Telah Dilampirkan di Formulir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan