Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

BREAKING NEWS! Eks Gubernur Bengkulu dan Dua Tersangka, Resmi Dilimpahkan KPK ke Rutan Bengkulu

Tiga tersangka kasus gratifikasi, termasuk eks Gubernur Bengkulu, resmi dilimpahkan KPK ke Rutan Bengkulu, Senin (14/4/2025)-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia hari ini, Senin, 14 April 2025, secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu.

Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penanganan kasus tangkap tangan yang menyeret eks Gubernur Bengkulu berinisial RM, serta dua rekannya, EV dan IF. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi selama menjabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan, pelimpahan tersebut. 

"Benar  hari ini (Senin 14 April 2025)  dilakukan pelimpahan berkas perkara dan para tersangka RM, EV, dan IF ke Rutan Bengkulu,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Ketiganya akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya ditahan KPK di Jakarta pascaoperasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah.

Pada kesempatan yang berbeda, di Rutan Bengkulu sudah bersiap bahkan sudah ada beberapa mobil polisi yang datang.

Sedangkan didepan Rutan sudah menunggu beberapa Wartawan baik dari media masa hingga media cetak. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan