283 Platform Pinjol Ilegal, Cek Dulu Sebelum Terjebak

Legalitas sebuah platform penyedia jasa Pinjol penting diperhatikan.--

KORANRADARKAUR.ID - Kemajuan teknologi informasi abad milenial membawa dampak munculnya inovasi dalam kehidupan sosial masyarakat, salah satu sistem pinjaman uang.

Belakangan muncul beragam platform penyedia jasa peminjaman uang secara online. Dikenal dengan istilah Pinjol (pinjaman online,red) oleh masyarakat Indonesia.

Selain proses pengajuan pinjaman yang dapat dilakukan dalam genggaman. Menggunakan aplikasi telepon pintar dengan mekanisme online. Serta tanpa memerlukan adanya agunan.

Adanya jasa ini tentu membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi yang memerlukan dana secara mendesak.

BACA JUGA:Saldo BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Cair Tanpa Harus Resign, Simak Aturannya

BACA JUGA:4 Notebook Harga 2 Jutaan, Simak Apa Saja Merknya

Namun, ada beberapa faktor yang harus anda diperhatikan ketika mengajukan Pinjol.

Diantaranya, memastikan legalitas platform penyedia jasa. Seperti terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebab, jika jika penyedia jasa Pinjol yang dipilih nasabah berstatus ilegal.

Dampak terburuk yang didapat seperti penerapan suku bunga di atas standar Bank Indonesia (BI). Hingga nasabah mendapat perlakuan diskriminatif oleh debt collector saat penagihan. 

Untuk diketahui, OJK mengatakan batas maksimal bunga Pinjol sebesar 0,4 persen per-hari untuk pinjaman yang bersikap jangka pendek atau konsumtif.

Seperti pinjaman dengan tenor pembayaran 30 hari. Sedang untuk pinjaman jangka panjang atau produktif, yakni 12-24 persen/tahun.

Karenanya, penting memastikan legalitas sebuah platform penyedia jasa Pinjol sebelum melakukan pengajuan. Tentu ini guna menghindari dampak negatif yang muncul di kemudian hari.

Berbicara tentang legalitas platform Pinjol. Baru-baru ini OJK baru saja merilis daftar nama penyedia jasa Pinjol ilegal per-Agustus 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan