Bawaslu Kembali Buka Pendaftaran Calon Panwascam untuk Pilkada 2024, Cek di Sini Jadwal dan Syaratnya

KEPUTUSAN : Surat Keputusan Bawaslu RI terkait pedoman pembentukan Panwascam kabupaten/kota untuk Pilkada 2024. ROHIDI/RKa--

- Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan : 24-25 Mei 2024.

PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ADMINISTRASI PESERTA EXISTING :

1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I).

2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran.

3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

4. Surat pernyataan (Lampiran II) :

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

- Bersedia bekerja penuh waktu.

- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

- Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan