Kaburkan Motor Bos, IRT Karyawan Warung Nasi Goreng Diamuk Massa, Pelaku Sudah Disel
Pelaku penggelapan motor milik bosnya sendiri saat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Manna, Sabtu 20 April 2024.Foto: ROHIDI/RKa--
BACA JUGA:Tanpa Tes! 5 Perguruan Tinggi Buka Jalur Mandiri dengan Nilai UTBK dan Rapor, Cek Syaratnya
Dari laporan itulah, sambung Kapolsek, untuk menindak lanjuti laporan tersebut, Penyidik Polsek Kota Manna langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita amankan di Rutan Polres Bengkulu Selatan pada, Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB,," jelas Kapolsek.
Reno menegaskan, akibat perbuatan yang dilakukan olehnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pelaku terancam penjara 4 tahun kurungan.
"Pelaku disangkakan dengan pasal penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 378 KUHPidana," pungkas Reno