Selingkuhi Istri Orang, Oknum Ketua BPD Bebas dari Hukum, Jabatan Aman? DPMD Belum Terima Laporan
Pemdes Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas Kabupaten BS usai memfasilitasi proses damai antara kedua belah pihak, Selasa 16 April 2024. Foto: ROHIDI/RKa--
Kemudian, hadir juga BPD Gindo Suli, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Desa Gindo Suli, Perangkat Desa Gindo Suli, Masyarakat Desa Gindo Suli dan Personil Polsek Manna.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, jika ada kegiatan musyawarah penyelesaian ada Oknum Ketua BPD selingkuh.
Dari hasil musyawarah tersebut, telah berhasil mendapatkan beberapa jenis kesepakatan dalam penyelesaian permasalah tersebut.
"Iya benar, ada kegiatan musyawarah penyelesaian masalah Oknum Ketua BPD selingkuh," kata Sarmadi.
Sesuai hasil musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, setidaknya ada tiga kesepakatan yang berhasil dilakukan sebagai berikut :
1. Oknum Ketua BPD berinisial Ru wajib memberikan uang denda sejumlah Rp 15 juta.
2. Oknum Ketua BPD berinisial Ru tidak terbebani dengan permintaan uang denda dari pihak yang mewakili suami inisial Fi.
3. Kedua belah pihak tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dan sudah diselesaikan di Desa Gindo Si dengan cara musyawarah kedua belah pihak.