Selingkuhi Istri Orang, Oknum Ketua BPD Bebas dari Hukum, Jabatan Aman? DPMD Belum Terima Laporan

Pemdes Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas Kabupaten BS usai memfasilitasi proses damai antara kedua belah pihak, Selasa 16 April 2024. Foto: ROHIDI/RKa--

"Belum. Memang kita diundang pada saat perdamaian atau pemberian sanksi. Namun, laporan secara tertulis atau administrasi belum kita terima," tegas camat.

Sementara itu, jika nanti ada atau tidaknya sanksi yang akan diberikan tentu melihat laporan dan permasalahan dulu. Apakan sanksi administrasi atau sanksi berat yang akan diberikan.

BACA JUGA:PT KAI Loker untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya di Sini

BACA JUGA:Jangan Asal Berfoto, Tanjung Kemuning: Selfie di Jalinbar Ancam Keselamatan

Sementara itu, Kades Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas Harianto pada RKa, Kamis 18 April 2024 mengaku, pihaknya selaku Pemerintah Desa (Pemdes) telah memfasilitasi proses damai antara kedua belah pihak.

Kendati demikian, mengenai pemberian sanksi kinerja dan jabatan yang bersangkutan, Kades mengaku bukan lagi wewenang pihaknya selaku Pemdes.

Mengingat, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Desa, proses tersebut sepenuhnya sudah jadi wewenang pihak BPD itu sendiri.

"Kalau sesuai dengan jabatan, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2024, itu sudah masuk ke BPD. Bukan lagi kami (Pemdes, red)," ungkap Kades.

BACA JUGA:Rigangan 1 Bangun JUT, Ini Dampaknya Bagi Petani

BACA JUGA:Catat Tanggal dan Kotanya, BABYMONSTER Gelar Fan Meeting di Indonesia

Semestinya, lanjut Kades, pihak BPD lah yang seharusnya menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka sewajarnya melakukan musyawarah terkait persoalan perselingkuhan itu.

"Kalau kami (Pemdes, red) cuman menindaklanjuti hasil dari BPD dan kita sampaikan ke camat," jelas Kades.

Harianto menegaskan, terkait persoalan yang dinilai sensitif, Kades tidak mau berkomentar lebih banyak. Takutnya, penilain orang justru terbalik dan menyebutkan pihaknya yang menggiring opini.

Padahal, dirinya selaku Kades hanya menindaklanjuti sesuai laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Baznas Kaur Bedah RTLH di Tanjung Harapan, Ini Penjelasan Ketua Baznas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan