WADUH! Anggaran Sudah Disiapkan Rp 57 M, Ada Apa TPP ASN di Bengkulu Selatan Tak Bisa Dicairkan?

ROHIDI/RKa PERJANJIAN KERJA: ASN di lingkungan Pemkab BS saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja tahun 2024, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Harapan ASN di Kabupaten BS untuk bisa menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tampaknya kian sulit terwujud dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, meskipun sudah memasuki pertengahan bulan Maret 2024 ini. Namun, TPP untuk ASN yang ada di Kabupaten BS belum juga kunjung dicairkan.

BACA JUGA:10 Menu Buka Puasa Praktis, Laris dan Cocok untuk Dagangan

Padahal, diketahui anggaran pembayaran penghasilan tambahan para pegawai tersebut sudah disiapkan di APBD setiap tahunnya. Bahkan, totalnya dana TPP Rp 57 Miliar (M).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) BS Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kabid Perbendaharaan Saipul Baktiar saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Rabu 13 Maret 2024 mengakui hal tersebut.

BACA JUGA:ALASAN MINIM ANGGARAN! 2025 Pemkab Bengkulu Selatan Fokus Usulkan Pembangunan Infrastruktur

Sampai saat ini, sebut Kabid, proses pencairan TPP bagi ASN di Kabupaten BS memang tak kunjung bisa dilakukan. Hal tersebut dikarenakan masih terganjal beberapa aturan.

Salah satu alasan yang paling kuat belum bisanya dilakukan proses pencarian TPP ASN di Kabupaten BS yakni, karena pemerintah pusat belum memberikan persetujuan.

"Ya, info sementara masih menunggu surat persetujuan dari Kemendagri RI di," jawab Kabid.

BACA JUGA:Kelola Dana Lebih Rp 9,1 M, Siapa Otak Utama Dugaan Korupsi Program Replanting di BS?

Saipul menegaskan, jika perkembangan terkait TPP ASN tersebut sudah ada nantinya. Maka, pihaknya memastikan akan memberikan informasi tersebut secepatnya.

Terpisah, Kabag Ortala Setkab BS Suwito, S.Sos, MM mengungkapkan, total keseluruhan ASN di lingkungan Pemkab BS saat ini mencapai 4.280 orang. Baik PNS, maupun ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengenai TPP, tegas Suwito, Pemkab BS sebetulnya sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 57 M untuk pembayaran selama setahun 2024 ini.

BACA JUGA:PERINGATAN! Saat Hari Puasa, Rumah Makan Wajib Pasang Tirai, Bandel, Begini Tindakkan Satpol PP BS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan