Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Saksi Ahli Sebut Periksa 88 Hotel Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur

Empat terdakwa terseret dalam perkara ini adalah mantan Sekwan DPRD Kaur, Arsal Adelin, mantan Kabag Humas, Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum, Aprianto dan mantan Kasubag, Halim Zaend sedang memperhatikan kesaksian Ahli dalam sidang kasus korupsi perjalana-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-

BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menghadirkan dua  saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam sidang kasus korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 pada hari ini, Kamis, November di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Adapun dua saksi ahli dari KAP, Sutrisno dan Sukardi Hasan.

Adapun saksi yang dihadirkan ini untuk membuktikan kerugian negara pada kasus korupsi belanja perjalanan fiktif dan Markup biaya hotel pada anggota DPRD Kabupaten Kaur. 

Dari keterangan saksi ahli salah satunya Sutrisno di hadapan majelis hakim mengungkapkan, banyak terjadi pelanggaran pada pengelolaan anggaran di Sekwan DPRD Kaur.

BACA JUGA:Pihak Ketiga Beber Modus Perjadin Fiktif DPRD Kaur, PH : Dapat Uang Ikut Bertanggungjawab

BACA JUGA:Fakta Saksi di Sidang Perjadin Setwan Kaur, Eks Sekwan Kastilon Banyak Titip Memo ke Widisuan

"Kami menemukan pelanggan tersebut pertma dengan melihat dokumen seperti bel hotel, kwitansi perjalanan dinas dan lainnya. Selanjutnya dari itu kami melakukan konfirmasi terhadap hotel maka kami minta keterangan terhadap nama-nama yang melakukan perjalanan dinas selanjutnya kami juga meminta keterangan kepada agent," ujar Sutrisno.

Lebih lanjut ia menyampaikan melakukan perhitungan secara menyeluruh. Mulai dari memeriksa pihak hotel dan pihak terkait lain.

"Kalau auditor lain melakukan metode perhitungan dengan sampling, kami melakukan audit secara menyeluruh. Jadi semua yang terkait diperiksa, dari pihak hotel dan pihak terkait lain," ujar Sutrisno saksi ahli KAP.

BACA JUGA:Saksi Ungkap Skema Cashback Perjadin Fiktif DPRD Kaur, Sekali Perjalanan Terkumpul Rp 25 Juta

BACA JUGA:Sidang Korupsi Perjadin Setwan Kaur, Hadirkan 10 Anggota dan Eks Anggota DPRD

Total hotel yang diperiksa oleh ahli sebanyak 88 hotel. Kemudian ada sekitar 25 anggota dewan dimintai keterangan terkait dengan mekanisme anggaran perjalanan dinas.

Dari keterangan anggota dewan, semuanya mengakui melakukan markup ada anggaran perjalanan dinas yang mereka lakukan. Dari perhitungan ahli, kerugian negara diderita mencapai miliaran rupiah.

"Ada 88 hotel kami periksa, kami konfirmasi melalui surat, kemudian ada 25 anggota dewan juga diperiksa. Mereka mengakui melakukan markup," imbuhnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda JPU Kejari Kaur, Ronald Regianto SH MH mengatakan, keterangan dari saksi ahli KAP mendukung dakwaan jaksa terkait kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi Sekwan DPRD Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan