Saksi Ahli Sebut Periksa 88 Hotel Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur
Empat terdakwa terseret dalam perkara ini adalah mantan Sekwan DPRD Kaur, Arsal Adelin, mantan Kabag Humas, Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum, Aprianto dan mantan Kasubag, Halim Zaend sedang memperhatikan kesaksian Ahli dalam sidang kasus korupsi perjalana-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
"Dari keterangan saksi terbukti jika banyak sekali markup dilakukan oleh para tersangka hingga sebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Bermacam modus dilakukan agar modus korupsi tersbut lancar dilakukan," ujar Ronald.
Selain itu, Ronald mengatakan ahli hari ini menjelaskan terkait perhitungan kerugian negara yang mereka hitung dan itu terkonfirmasi bahwa ahli pernah melakukan wawancara pada saksi dan pihak terkait lain.
"Bagaimana keterangan ahli yang kita hadirkan sangat menguatkan dakwaan kami, karena yang disampaikan ahli sangat riil, karena ada bukti surat dan wawancara," jelas Ronald.
Sidang selanjutnya adalah saksi mahkota atau terdakwa akan beraksi satu dengan yang lainnya. Pekan depan sidang agenda saksi mahkota akan dilaksanakan.
Untuk diketahui, empat terdakwa berdasarkan dakwaan JPU dengan dakwaan pasal berlapis yakni pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum dan pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp.
Empat terdakwa terseret dalam perkara ini adalah mantan Sekwan DPRD Kaur, Arsal Adelin, mantan Kabag Humas, Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum, Aprianto dan mantan Kasubag, Halim Zaend.
Selain mencatut nama pegawai, mereka juga mendirikan agen travel fiktif, setelah travel berdiri terdakwa berkerja sama mengerbitkan invoice fiktif, dari modus itulah anggaran disalah gunakan.
Para terdakwa melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas hingga merugikan negara Rp 13 miliar. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.*