Pihak Ketiga Beber Modus Perjadin Fiktif DPRD Kaur, PH : Dapat Uang Ikut Bertanggungjawab
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) fiktif DPRD Kabupaten Kaur, Kamis 20 November 2025,-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
BENGKULU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) fiktif di DPRD Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis 20 November 2025. Menghadirkan saksi pihak ketiga dan saksi ahli.
Pemilik agen PT. Elvano Putra Mandiri, Ruri Nuriah, yang mengurusi perjalanan dinas dewan dan pendamping mengungkapkan bahwa sudah lama berhubungan dengan mantan Kabag Umum, Aprianto.
Untuk mengurusi perjalanan dinas anggota dewan Kaur beserta pendamping.
BACA JUGA:Fakta Saksi di Sidang Perjadin Setwan Kaur, Eks Sekwan Kastilon Banyak Titip Memo ke Widisuan
BACA JUGA:Saksi Ungkap Skema Cashback Perjadin Fiktif DPRD Kaur, Sekali Perjalanan Terkumpul Rp 25 Juta
"Dalam Perjalanan Dinas tersebut satu anggota dewan saya mengambil Rp 1 juta dari yang dianggarkan. Selanjutnya dari satu juta itu saya mengambil cashback Rp 30-75 ribu per orang. Selain itu, di perjanjian yang ditandatangani di Bandung antara PT saya dan Sekwan, untuk Pak Aprianto 100 ribu dan untuk Mantan Sekwan Arsal 100 ribu bahkan lebih, tergantung dari sisa untuk mengurusi SPJ perjalanan dinas dewan tersebut," ungkap Ruri di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Ruri menyebut perkenalan terdakwa dengan Aprianto sudah cukup lama. Dimulai Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tahun 2014 yang lalu.
“Saya mengenal Pak Aprianto cukup lama, dia orang baik. Berkat saran Pak Aprianto dan Pak Arsal serta anggota dewan Kaur, agar saya membuat Perseroan Terbatas (PT)," ujar Ruri.
Ruri juga mengatakan, terakhir ada permintaan Aprianto yang membuatnya kecewa, yaitu permintaan Pak Aprianto ingin memberikan uang kepada wartawan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Perjadin Setwan Kaur, Hadirkan 10 Anggota dan Eks Anggota DPRD
BACA JUGA:Saksi Ungkap Peran Bendahara dalam Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur
"Di akhir ada permintaan Pak Aprianto ingin memberikan uang kepada wartawan," kata Ruri.
Sejalan dengan itu, Pitono, S.Par juga pemilik agent travel CV. Tristar Muda Tour mengungkapkan bahwa dirinya mendapat 15 persen dari total kamar yang dipesan oleh unsur pimpinan anggota dewan.
"Perjanjian kerjasama itu saya tandatangani dengan Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur, saya hanya menyediakan administrasi hotel tempat dewan menginap," ujar Pitono.