Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Saksi Ungkap Skema Cashback Perjadin Fiktif DPRD Kaur, Sekali Perjalanan Terkumpul Rp 25 Juta

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, Rabu 12 November 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--

BENGKULU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis 12 November 2025. Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi memberikan keterangan yang mengungkap dugaan praktik pengumpulan cashback dari kegiatan perjalanan dinas yang diduga fiktif.

Salah satu saksi, Lindarti, yang merupakan staf bendahara, mengungkap secara rinci tata cara pengumpulan uang cashback tersebut. Di bawah sumpah, ia menjelaskan bahwa dirinya bersama dua rekan lain, Mutia dan Seni, bertugas mengumpulkan uang hasil perjalanan dinas menggunakan nama pegawai yang tercantum dalam daftar perjalanan.

“Cara mengumpulkannya dengan meminta nama pakai nama (PKN) kepada Pak Roni. Nama-nama yang berangkat juga berasal dari Roni Aprianto,” ujar Lindarti di hadapan majelis hakim.

Ia melanjutkan, seluruh uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada bendahara atas perintah Roni dan Aprianto.

“Saya hanya memungut dan mengumpulkan uang kepada bendahara. Buku rekening terdapat pada saya juga atas perintah Pak Roni dan Aprianto, dan uangnya disetorkan ke keuangan,” tambahnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Perjadin Setwan Kaur, Hadirkan 10 Anggota dan Eks Anggota DPRD

Lindarti juga mengaku bahwa setiap kegiatan bisa mengumpulkan uang hingga sekitar Rp25 juta, dan pencairan dana dilakukan oleh Mutia dan Seni. “Saya menagih kepada nama-nama yang tidak memiliki rekening. Kalau uang sudah masuk rekening, Mutia dan Seni yang mencairkannya,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Heni, selaku bendahara umum, memberikan keterangan yang memperkuat pengakuan Lindarti. Ia menyebut bahwa  menyimpan rekening  beberapa untuk keperluan pencairan dana perjalanan dinas.

“Rekening dan ATM yang saya pegang itu terhadap PKN kalau susah dihubungi. Sisa uang dari Pak Roni dan Pak Aprianto diserahkan kepada Pak Arsal. Dari satu kali perjalanan, paling banyak yang diserahkan ke Sekwan sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta,” kata Heni.

Ia menambahkan bahwa pihak yang menentukan daftar nama peserta perjalanan dinas (PKN) adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan praktik ini mulai berjalan sejak Januari 2023.

Selain itu terungkap dari anggota dewan yang menjadi saksi, mereka mengaku menerima uang meski akhirnya mereka kembalikan kepada penyidik. Saat melakukan perjalanan dinas, para anggota dewan kerap menginap di salah satu hotel yang ada di kawasan Mangga Besar (Mabes) Jakarta. 

Seperti pengakuan Irawan Sumantri, tuntutan ganti rugi (TGR) yang dibebankan pada dirinya Rp 240 juta. TGR tersebut adalah temuan dari nota atau bill pembayaran hotel. 

"Sudah saya kembalikan Rp 240 juta," ujarnya. 

Anggota dewan lain mengaku telah mengembalikan, Z Muslih mengembalikan Rp 200 juta, Reki mengembalikan Rp 200 juta, Basarudin mengembalikan Rp 200 juta, Firjan mengembalikan Rp 230 juta dan Najamudin mengembalikan Rp 200 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan