Dua Kakak Pelaku Rudapaksa Adik Kandung Divonis Hakim Penjara Segini
Pengadilan Negeri (PN) Manna secara resmi menjatuhkan vonis terhadap dua kakak pelaku rudapaksa terhadap siswi Sekolah Dasar (SD).-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Pengadilan Negeri (PN) Manna secara resmi menjatuhkan vonis terhadap dua kakak pelaku rudapaksa terhadap siswi Sekolah Dasar (SD), sekaligus adik kandung mereka yang masih berusia 11 tahun.
Kedua terdakwa yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum tersebut masing-masing berinisial FR (15) dan FI (16).
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan, hakim jatuhkan vonis 7,5 tahun serta keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mengguncang rasa keadilan masyarakat BS.
BACA JUGA:Kasus Rudapaksa Siswi SD, Dua Kakak Kandung Jalani Sidang Perdana, Tuntutan Dibacakan Minggu Depan
BACA JUGA:Sidang Perdana Dua Kakak Kandung Pelaku Rudapaksa Siswi SD Digelar di PN Manna
Putusan majelis hakim tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung sejak sidang perdana digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Selama persidangan, hakim mempertimbangkan keterangan saksi, fakta hukum yang terungkap di persidangan, serta dampak psikologis yang dialami korban akibat tindakan kekerasan seksual tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.
BACA JUGA:Bocah SD Jadi Korban Rudapaksa Kakak Kandung dan Tetangga, 2 Pelaku Disidang Lebih Cepat
BACA JUGA:Eks Polisi Kaur yang Rudapaksa Tahanan Dipecat dan Segera Disidang
Selain pidana penjara, pengadilan juga mewajibkan kedua terdakwa untuk mengikuti program pelatihan kerja selama tiga bulan di Bengkel Firdaus, Kota Manna. Hukuman tambahan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari pembinaan, mengingat keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasi Intelijen Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH menjelaskan, putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan unsur perlindungan anak serta efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana berat karena dilakukan terhadap korban yang masih sangat rentan dan memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku.
“Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun enam bulan, serta menetapkan kewajiban mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan. Putusan ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan kejahatan serupa,” ungkap Kasi Intelijen.