Kata Kejati Bengkulu soal Peluang Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Batu Bara Rp 500 Miliar
Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Iryanka Adytia, Rabu 01 Oktober--
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Kejati Bengkulu telah menetapkan selusin (12) tersangka yang terlibat korupsi di sektor pertambangan dengan ditaksir merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
“Penyidikan terhadap perkara ini sedang berproses. Perkembangannya berlanjut,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH, saat ditemui di Kejati Bengkulu, Rabu, 01 Oktober 2025.
Untuk diketahu, beberapa waktu yang lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah pribadi Iryanka Adytia, sosok yang disebut sebagai orang dekat sekaligus orang kepercayaan tersangka utama Bebby Hussy.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Anak Bebby Hussy, Dugaan TPPU Korupsi Pertambangan
BACA JUGA:Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Labkesda Dinkes Kota Bengkulu
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis sore 25 September 2025 tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa unit telepon genggam dan catatan keuangan penting milik Kader politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu dan juga Calon Anggota DPRD provinsi Bengkulu untuk periode 2024-2029.
Selain itu, Bendahara PMI kota Bengkulu ini juga diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bengkulu. Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Iryanka Adytia merupakan orang kepercayaan Bebby Hussy selaku tersangka utama dalam kasus ini.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH, membenarkan langkah hukum yang dilakukan timnya. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang masih berjalan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejati Bengkulu Amankan 41 Unit Alat Berat Milik Tersangka Korupsi Tambang
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan UPTD Labkesda Dinkes
“Saat ini masih dalam proses pengembangan. Kita sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Danang.
Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik memiliki dasar pertimbangan kuat. Menurutnya, barang bukti yang telah disita akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Yang jelas, kalau kita melakukan upaya paksa pasti ada pertimbangannya. Beberapa handphone dan catatan keuangan sudah kita sita untuk dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil penggeledahan tersebut, Danang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatasi ruang lingkup penyidikan.